Disebut TSM lantaran minyak goreng sempat langka saat Kemendag menerbitkan Permendag 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Lewat Permendag ini ditetapkan bahwa harga eceran tetap (HET) migor Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp 13.500 per liter kemasan sederhana, dan Rp 11.500 per liter migor curah.
Minyak goreng seketika musnah dari pasaran. Warga bahkan mengantre panjang hanya untuk mendapat jatah 1 hingga 2 kemasan saja.
Tapi setelah Kemendag mencabut Permendag ini lewat Permendag 11/2022 pada 16 Maret 2022 lalu, minyak goreng langsung membanjiri pasar dan toko swalayan.
“Jadi begitu ada persetujuan atas lonjakan harga minyak goreng, minyak goreng yang tadinya langka tiba-tiba ada di mana-mana. Ini kan bisa membuat rakyat berpikir adu otot antara produsen dan pemerintah,†ujar Direktur Eksekutif Median, Rico Marbun kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/3).
“Sayangnya, dengan kenaikan harga. Berarti produsen yang menang,†sambungnya.
Kini, rakyat harus menanggung kekalahan pemerintah. Padahal situasi ekonomi akibat pandemi yang dialami rakyat belum pulih sempurna.
Rakyat, sambungnya, harus memilih di antara dua pil pahit akibat kerja TSM para mafia minyak goreng. Sementara pemerintah sudah dibuat tidak berdaya melawan.
“Dua pilihan, barang langka atau barang ada tapi mahal,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: