Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sarat Transaksional, Masyarakat Mesti Pelototi Penunjukan Pejabat Kepala Daerah 2022

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 10 Januari 2022, 19:14 WIB
Sarat Transaksional, Masyarakat Mesti Pelototi Penunjukan Pejabat Kepala Daerah 2022
Ilustrasi
rmol news logo Sebanyak 101 kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bakal habis masa jabatanya mulai Mei hingga akhir tahun 2022.

Alhasil, akan ada penunjukkan pejabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati, dan walikota oleh pemerintah pusat.

Pengamat Politik dari Paramadina Public Policy Institute, Septa Dinata berpandangan, penunjukan Pj atau Plt ratusan kepala daerah tersebut tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Sebab, dia memperkirakan momentum penunjukkan tersebut bukan tidak mungkin akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memuluskan kepentingan politiknya selama dua tahun sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Dalam waktu yang cukup lama, posisi penjabat ini akan menjadi incaran banyak orang. Dengan ongkos yang kecil, bisa menjadi Pj dalam waktu cukup lama. Ini berpotensi menjadi politik transaksional," ujar Septa kepada wartawan, Senin (10/1).

Persoalan masa jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 berada di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Jika dirinci, ada 7 provinsi yang akan ditinggal oleh Gubernur dan Wakil Gubernurnya. Kemudian untuk jabatan bupati dan wakil bupati ada di 76 kabupaten. Sedangkan untuk walikota dan wakil walikota ada di 18 kota.

Menurut Septa, seharusnya pemerintah melaksanaan Pilkada sesuai masa habis pejabat untuk mengantisipasi dampak politik dari kebijakan ini.

Misalnya, tata kelola pemerintahan di ratusan daerah yang pemimpinya diganti Pj atau Plt bakal sulit mencapai target yang sudah ditetapkan.

Sebagai contoh Septa mengaitkan hal tersebut dengan peran penting kepala daerah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menurutnya, kepemimpinan para penjabat berpotensi menghambat program pemulihan ekonomi.

"Ini tentu juga akan berimplikasi pada upaya pemulihan ekonomi. Dengan kewenangan yang terbatas, penjabat kepala daerah sudah pasti tidak akan bisa maksimal untuk waktu yang cukup lama,” tuturnya.

Meski begitu, pemerintah dan DPR RI telah menetapkan hari h pemungutan suara Pilkada Serentak jatuh pada 24 November 2024, sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Maka dari itu, Septa mengajak publik untuk mengawasi proses penunjukan Pj atau Plt kepala daerah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA