Ferdinand meminta maaf setelah banjir kritikan dan dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Mabes Polri.
Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi mengatakan bahwa kasus penanganan hukum terhadap Ferdinand harus tetap berlanjut. Sebab, delik yang dilakukan oleh Ferdinan termasuk dalam delik umum.
"Meski tidak ada yang melaporkan, aparat bisa bertindak karena bukan delik aduan dan kita juga tidak bisa melarang masyarakat jika ada yang mau melaporkan kasus tersebut," demikian kata Erfandi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (7/1).
Menurut Erfandi, cuitan tentang tuhanmu dan tuhanku, Ferdinand sedang membandingkan tuhan dia dengan tuhannya orang lain. Sebab, Tuhan itu sesuatu yang pasti dimiliki oleh orang yang beragama.
"Artinya dia sedang membandingkan agamanya dia dengan agama orang lain dan itu jelas tidak boleh dibiarkan. Tetap lanjut, karena permohonan maaf secara hukum tidak bisa menghilangkan pidana," urai Erfandi.