Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II: Harusnya Presiden Jokowi Konsultasi Sebelum Lakukan Perubahan Struktur Kementerian/Lembaga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 06 Januari 2022, 14:36 WIB
Komisi II: Harusnya Presiden Jokowi Konsultasi Sebelum Lakukan Perubahan Struktur Kementerian/Lembaga
Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo seharusnya bisa berkonsultasi dengan DPR RI sebelum mengambil kebijakan perubahan struktur organisasi kementerian dan lembaga.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespon keputusan Presiden Jokowi yang kembali menambah satu kursi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri.

"Meskipun tidak diatur secara terang oleh undang-undang, rencana perubahan struktur organisasi kementerian atau lembaga, perlu dikonsultasikan ke masyarakat dan DPR," ujar Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (6/1).

Konsultasi kepada DPR, kata Luqman, akan memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal berdasarkan tugas pokok, fungsi dan beban kerja tiap kementerian.

"Dengan demikian, setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur oganisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat, tidak dianggap sekedar keputusan elitis dari presiden," terangnya.

Legislator PKB ini mengegaskan, bahwa konsultasi itu tidak akan mengurangi hak prerogatif presiden dalam memilih nama yang akan mengisi kursi kabinet.

"Adapun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentulah tetap menjadi hak prerogatif presiden," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo, sampai saat ini sudah menyiapkan ada 17 kursi wakil menteri.

Teranyar, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 114/2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di Pasal 2 ayat (1) beleid ini, Kepala Negara menyatakan menambah satu kursi dalam struktural Kemendagri.

Pada pertengahan Desember tahun kemarin, Jokowi juga mengeluarkan Perpres 110/2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos), untuk menambah jabatan Wamensos untuk mendampingi Tri Rismaharini yang duduk sebagai Mensos.

Namun hingga hari ini, Jokowi belum mengisi dua kursi wamen di dua institusi tersebut. Bahkan jika ditotal, jumlah kursi wamen yang kosong sebanyak 10 kursi, dari total 17 kursi yang tersedia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA