Dijelaskan Sekretaris Panitia Pelaksana KH Syahrizal Syarif, persyaratan mengacu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama adalah calon ketua umum setidaknya punya dukungan 99 pemilik suara.
"Dalam AD/ART kita, minimal seseorang itu dapat mencalonkan diri sebagai calon ketua umum PBNU, minimal mendapat dukungan 99 suara," ujar Syahrizal Syarif di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Bandar Lampung, Rabu (22/12).
Setelah mendapatkan dukungan minimal, kata Syahrizal, calon ketua umum harus mendapatkan persetujuan dari Rais Aam yang akan dipilih sebelum pendaftaran dibuka.
"Setelah itu, semua calon yang memenuhi syarat calon harus mendapat persetujuan dari Rais Aam terpilih. Biasanya jarang sekali Rais Aam tidak memberikan persetujuan," katanya.
Adapun calon ketua umum PBNU yang mengemuka ada tiga nama, yakni petahana KH Said Aqil Siroj, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan mantan Wakil Ketua Umum PBNU KH As'ad Said Ali.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.