Apalagi dengan tuduhan ketiganya, yakni anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah (AZ), ustaz Anung Al Hamat (AA), dan Ketua Umum Partai Dakwah Indonesia (PDRI) ustaz Ahmad Farid Okbah sebagai kelompok Jemaah Islamiyah (JI).
Menurut Direktur The Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya, belakangan ini tidak ada kegiatan terorisme yang dilakukan ketiga ulama yang ditangkap.
"Kalau bicara bukti, ya bukti apa? Susah. Bukti terorisme atau bukti apa? Hanya (karena) ada kaitannya dengan JI?†kata Harits kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/11).
Harits mengatakan, masa lalu seseorang yang menjadi bagian kelompok tertentu tidak bisa menjadi alasan memenjarakan pihak tersebut. Terlebih jika sudah berikrar setia dengan Pancasila, maka tidak ada alasan menjadi tersangka tindak terorisme.
“Sekarang begini, memang dia dulu di JI, tapi kemudian dia tinggalkan JI. Masa lalu enggak bisa dijadikan delik untuk mempersoalkan dia," katanya.
Pihaknya mengamini pernyataan MUI yang mengatakan penangkapan Zain An Najah, salah satu ulama yang ditangkap Densus 88 Antiteror murni masalah pribadi dan tidak ada kaitannya dengan lembaga MUI.
"Maka, benar statement MUI, itu persoalan pribadi. Apakah betul atau enggak dia dikenakan UU terorisme ya itu di pengadilan. Tapi lagi-lagi masalahnya, siapa pun yang dituduh teroris ya susah (dibuktikan),†tutupnya.
BERITA TERKAIT: