Permintaan ini disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Ngabalin menanggapi putusan MK yang menyatakan TWK KPK dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah konstitusional dan putusan MA yang menolak gugatan pegawai KPK.
"Baik MK maupun Mahkamah Agung itu kan lembaga tinggi negara. Dalam mengambil keputusan pasti profesional, melihat data fakta di lapangan, melihat regulasi, melihat apa segala macam kan dalam memutuskan suatu masalah," tegasnya saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu siang (12/9).
Atas dasar itu, Ali menyarankan kepada Novel Baswedan untuk segera
move on. Caranya dengan mencari pekerjaan baru.
“Saya sudah bilang, kau (Novel) punya pengalaman, kau punya ilmu, kau punya integritas, cari lah lembaga lain untuk bisa mengabdi kepada bangsa dan negara ini, bukan hanya di KPK," katanya.
Ali Ngabalin pun juga meminta Novel Baswedan dkk untuk tidak terus mendesak-desak Presiden Joko Widodo. Karena, Presiden Jokowi merupakan sosok warga negara yang taat pada hukum.
Jokowi, sambungnya, tidak mungkin menabrak aturan UU hukum yang ada, apalagi melanggar putusan MK dan MA.
"Jadi, nggak usah lagi ganggu-ganggu KPK, nggak usah lagi ganggu-ganggu mendesak-desak, ajak-ajak LSM kemudian mau tongkrongin KPK, kemudian mau ganggu-ganggu presiden, sudah!" tegas Ali menutup.
BERITA TERKAIT: