Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Luhut Pandjaitan Berwenang Menegur Presiden Joko Widodo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 12 Agustus 2021, 11:31 WIB
Luhut Pandjaitan Berwenang Menegur Presiden Joko Widodo
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk membubarkan acara-acara yang bisa menimbulkan kerumunan. Hal serupa seharusnya juga dilakukan saat Presiden Joko Widodo membagikan bantuan sembako langsung di Terminal Grogol, Jakarta, Selasa (10/8) yang berujung warga berkerumun.

“Jika mau taat aturan, Satpol PP mestinya berwenang untuk membubarkan acara yang menciptakan kerumunan tersebut,” ujar Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/8).

Tidak hanya itu, Syahrial juga menilai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bisa menggunakan power yang dimiliki. Di mana saat ini, Luhut menjadi orang yang dipercaya menjadi komando PPKM di Jawa dan Bali.

“Koordinator PPKM, Luhut Panjaitan pun berwenang menegur protokol presiden dan Paspampres. Karena tidak taat aturan. Tapi ya jangan mimpi juga kita hal itu terjadi,” sambung Syahrial sambil tertawa.

Menurutnya, jika di kemudian hari aksi bagi-bagi sembako langsung Jokowi itu berdampak pada penularan Covid-19 pada warga yang berkerumun, maka harus ada permintaan maaf dan tindakan tegas.

“Walau minta maaf itu mustahil terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syahrial mengurai penilaiannya mengenai pejabat pemerintah yang benar-benar bekerja memikirkan agar rakyat bisa selamat dari Covid-19. Baginya uang sudah bekerja baik hanya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Itupun dia akui juga masih melakukan beberapa kesalahan dan perlu koreksi,” demikian Syahrial. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA