Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi (TPD) telah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus.
“
Alhamdulillah tadi kami sudah selesai mengajukan gugatan, untuk pendaftarannya sudah terjadi, sudah selesai melalui
online ya," ujar Herzaky kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat siang (12/3).
Herzaky pun menyebut, 13 orang tim hukum yang tergabung dalam TPD juga ada yang berasal dari DPP Demokrat, yaitu Menhob, Muhajir, Rony E. Hutahaean, dan Yandri Sudarso.
Sementara sisanya, berasal dari kalangan aktif, pakar hukum, pengacara dan lainnya. Yaitu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R. Silaban.
Sementara itu, Ketua TPD Bambang Widjojanto mengatakan pendaftaran gugatan telah teregistrasi dengan nomor tiket 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst
"Pokok gugatannya perbuatan melawan hukum," kata BW.
BW mengatakan, pihak yang menjadi tergugat sebanyak 10 orang.
"Ada beberapa orang, sebagian besar mereka adalah yang terlibat di dalam kongres, yang mengorganisir Kongres dan kami menduga dia adalah orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui Kongres KLB," tegas BW.
BW pun tidak membeberkan seluruhnya pihak-pihak yang menjadi tergugat.
"Yang pasti Jhonny Allen, Darmizal," singkat BW.
BERITA TERKAIT: