Dianggap Beri Rapid Test Gratis Bagi Saksi Paslon Eva-Deddy, Begini Bantahan Kadis Kesehatan Bandarlampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 29 Desember 2020, 15:54 WIB
Dianggap Beri Rapid Test Gratis Bagi Saksi Paslon Eva-Deddy, Begini Bantahan Kadis Kesehatan Bandarlampung
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bandarlampung Edwin Rusli/RMOLLampung
rmol news logo Anggapan telah memberi dukungan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dengan pemberian rapid test gratis dibantah pihak Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Bandarlampung, Edwin Rusli, menyatakan rapid test di puskesmas gratis bagi seluruh warga Bandarlampung.

Edwin membantah melayani paslon 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah secara khusus. Hal ini terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) terlapor paslon 03 Eva-Deddy, di Hotel Bukit Randu, Selasa (29/12).

"Sejak 5 Juni sampai saat ini masih gratis dengan menunjukkan KTP-el Bandarlampung. Baik saksi, penyelenggara pemilihan dilayani gratis," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia melanjutkan, program ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan sampai hari ini tidak ada komplain dari masyarakat atau kelompok orang terkait rapid test gratis ini.

Rapid test yang dipersoalkan dalam sidang ini adalah rapid test bagi saksi pasangan calon 03 jelang pemilihan walikota dan wakil walikota Bandarlampung, 7 September 2020 lalu.

Saat itu, Dinas Kesehatan diduga hanya memfasilitasi rapid test bagi paslon 03 dengan menggunakan anggaran APBD. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA