PILKADA 2020

Pemungutan Suara Boven Digoel Tetap Ditunda, Meski Putusan Sengketa Sudah Diputuskan Hari Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 09 Desember 2020, 14:19 WIB
Pemungutan Suara Boven Digoel Tetap Ditunda, Meski Putusan Sengketa Sudah Diputuskan Hari Ini
Ketua KPU Arief Budiman/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada di Kabupaten Boven Digoel, Papua

Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Hall Exibithion Ice BSD City, Tanggerang Selatan, Rabu (9/12).

"Terkait dengan KPU kabupaten Boven Digoel, hari Senin yang lalu KPU Provinsi Papua yang juga sekaligus mengambil alih KPU Kabupaten Boven Digoel telah memutuskan penundaan," ujar Arief.

Arief menjelaskan, penundaan pemungutan suara tersebut dilatarbelakangi sengketa pemilu yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih dalam proses.

Namun siang tadi, Arief menerima informasi dari jajaran KPU Kabupaten Doven Digoel tentang keputusan Bawaslu atas sengketa pemilu yang terkait pembatalan pencalonan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.

"Saya menerima infomasi kurang lebih pukul 11 tadi, kabarnya sudah ada putusan terkait dengan KPU Boven Digoel. Tetapi untuk memastikan, secara tepat isi atau bunyi putusannya, KPU masih akan menunggu salinan putusannya," ungkapnya.

"KPU provinsi akan melakukan monitoring dan memberikan supervisi terhadap tindak lanjut putusan, apapun putusan atas sengeketa yang diajukan untuk pilkada di Kabupaten Boven Digoel," demikian Arief Budiman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA