Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Hall Exibithion Ice BSD City, Tanggerang Selatan, Rabu (9/12).
"Terkait dengan KPU kabupaten Boven Digoel, hari Senin yang lalu KPU Provinsi Papua yang juga sekaligus mengambil alih KPU Kabupaten Boven Digoel telah memutuskan penundaan," ujar Arief.
Arief menjelaskan, penundaan pemungutan suara tersebut dilatarbelakangi sengketa pemilu yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih dalam proses.
Namun siang tadi, Arief menerima informasi dari jajaran KPU Kabupaten Doven Digoel tentang keputusan Bawaslu atas sengketa pemilu yang terkait pembatalan pencalonan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba.
"Saya menerima infomasi kurang lebih pukul 11 tadi, kabarnya sudah ada putusan terkait dengan KPU Boven Digoel. Tetapi untuk memastikan, secara tepat isi atau bunyi putusannya, KPU masih akan menunggu salinan putusannya," ungkapnya.
"KPU provinsi akan melakukan monitoring dan memberikan supervisi terhadap tindak lanjut putusan, apapun putusan atas sengeketa yang diajukan untuk pilkada di Kabupaten Boven Digoel," demikian Arief Budiman.