Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan, pihaknya telah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan atas PKPU 4/2017 tentang Kampanye Pilkada, Perubahan atas PKPU 5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
"Jadi pilkada dilaksanakan dalam suasana yang betul-betul baru, di tengah pandemi Covid-19. Maka seluruh regulasi kita lakukan pengecekan, apakah sudah mengatur situasi dan kondisi seperti yang kita hadapi sekarang," ujar Arief dalam acara Uji Publik yang digelar virtual, Jumat (11/9).
"Nah, hari ini kampanye dan dana kampanye itu beberapa pasal akan mengalamai penyesuaian, revisi, sesuai dengan situasi penyelenggaraan pilkada di 2020," sambungnya.
Sebagai contoh, Arief mengatakan PKPU Kampanye yang diuji publik hari ini akan menyampaikan perubahan di beberapa hal. Misalnya seperti tata cara penyelenggaraannya dan pedoman protokol kesehatannya.
"Itu tentu harus disesuaikan di beberapa bagian. Kehadiran fisik bagaimana, penggunaan media daring seperti apa, termasuk penerbitan produk, alat-alat dan bahan-bahan yang akan digunakan selama masa periode kampanye," paparnya.
Lebih lanjut, Arief berharap proses revisi PKPU terkait kampanye ini bisa segera selesai. Pasalnya, KPU membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk mensosialisasikan PKPU perubahan ini kepada petugasnya di jajaran terbawah hingga ke partai politik.
"Kami berharap proses ini bisa berjalan cepat secara keseluruhan. (Karena) apa yang terjadi dengan PKPU sebelumnya, PKPU pencalonanan misalnya, baru bisa ditetapkan, diundangkan pada tanggal 1 (September). Sementara tahap pencalonan sudah harus dimulai tanggal 4 (September), itu waktu mepet sehingga sosialisasi kita juga terlambat," katanya.
"Nah, mudah-mudahan proses untuk PKPU yang sekarang terkait kampanye dan dana kampanye ini bisa dilakukan secara cepat, sehingga punya cukup waktu untuk disosialisasikan kepada para pihak," demikian Arief Budiman.
BERITA TERKAIT: