Bangkitkan UMKM, Menko Perekonomian Beri Beragam Insentif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 23 Agustus 2020, 21:41 WIB
Bangkitkan UMKM, Menko Perekonomian Beri Beragam Insentif
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat berada di Bali/Repro
rmol news logo Memiliki porsi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sangat penting bagi pemulihan ekonomi.

Oleh karenanya, sebagai langkah nyata, pemerintah fokus melakukan percepatan dan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dengan pengalokasian Rp 123,4 triliun untuk pemulihan UMKM dalam anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Program PEN terus didorong untuk membantu masyarakat produktif memulihkan dan membangkitkan UMKM dan menumbuhkan kembali kegiatan ekonomi, mengingat peranan UMKM yang sangat besar bagi perekonomian,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kunjungan kerjanya ke Bali, Sabtu (22/8).

Selain itu, kebijakan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan pun dikeluarkan pemerintah, termasuk penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya pandemik Covid-19.

Hal lain yang dilakukan yakni pemberian tambahan subsidi bunga KUR dari 6 persen selama 3 bulan dan 3 persen selama 3 bulan, menjadi sebesar 6 persen sampai dengan Desember 2020.

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi perhatian pemerintah dengan menetapkan skema KUR Super Mikro kepada mereka serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

Dengan KUR super mikro, mereka bisa mendapatkan kredit dengan suku bunga 0 persen hingga 31 Desember 2020, dengan nilai maksimum kredit yang diberikan Rp 10 juta.

“Berbagai langkah ini diharapkan dapat memberikan penguatan bagi UMKM untuk bertahan dan bangkit pada masa Covid-19,” demikian Ketua Umum Partai Golkar ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA