Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat ada kaitannya dengan penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
"Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan bahwa rencana pembubaran lembaga negara ini masih sesang digodok oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun begitu, Moledoko menjelaskan bahwa lembaga negara yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan atau peraturan presiden (Perpres), belum masuk daftar kajian untuk dibubarkan.
"Kalau (lembaga) yang di bawah undang-undang belum kesentuh. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," katanya.
Karena itu, Moeldoko memastikan rencana pembubaran lembaga negara ini dikaji dengan baik, dan disesuaikan dengan peran dan fungsinya, apakah masih terkait dengan kementerian dan atau lembaga negara lainnya atau tidak.
"Menurut kami pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan. Saling bersinergi. Tidak ada lagi ego sektoral," demikian Moeldoko menambahkan.
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo sebelumnya menyampaikan daftar lembaga di bawah Presiden yang diusulkan akan dibubarkan, dan segera diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.
Adapun jumlah lembaga negara yang eksis saat ini adalah sebanyak 98 lembaga non struktural, dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), 6 lembaga dibentuk berdasarkan PP, dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan Kepres atau Perpres.
Sebagian atau mungkin kurang dari daftar-daftar lembaga negara tersebut akan masuk ke dalam rencana perampingan birokrasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: