Karena itu, wacana penghapusan PT 20 persen dinilai perlu dalam rangka membuka ruang demokrasi untuk eksekutif tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (9/6).
"Untuk presidential saya kira perlu juga wacana penghapusan PT, karena bersifat eksekutif dan memungkinkan tokoh di luar Parpol untuk ikut konstelasi," kata Dedi Kurnia Syah.
Menurut dia, tokoh-tokoh untuk mengisi pos eksekutif juga dinilai perlu mendapatkan kesempatan yang sama untuk turut andil memperjuangkan kemajuan Indonesia.
Lebih jauh daripada itu, jabatan Presiden diisi oleh unsur independen atau diluar partai politik perlu menjadi perhatian semua pihak.
"Sudah waktunya Indonesia membicarakan Presiden dari unsur non parpol," ujar Pengamat Politik jebolan Universitas Telkom ini.
Adapun, lanjut Dedi, terkait
Parliamentary Threshold 7 persen sebagaimana telah dimasukkan oleh DPR RI pada UU Pemilu yang hingga kini masih dibahas itu dinilai terlalu tinggi. Namun begitu, bukan berarti harus dihapuskan ambang batas parlemen menjadi nol persen.
"PT (
Parlementary Threshold) yang sekarang ditetapkan terkesan tinggi, untuk itu perlu adanya pengurangan ambang batas, tetapi bukan menghilangkan samasekali, dan melihat hasil pemilu hingga tahun 2019, 2.5 adalah angka ideal," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: