Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus bekerja cepat melakukan penyesuaian, kemudian segera melaporkannya ke pusat untuk menghindari terjadinya penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Tentunya ini untuk memastikan komitmen Pemda dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19. Maka, sesuai ketentuan PMK 35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan DBH-nya.
Ketentuan penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020)," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) dalam keterangan pers, Minggu (10/5).
Penundaan penyaluran DAU juga bisa terjadi jika Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD tetapi belum sesuai ketentuan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan serta PMK No.35/2020. Penundaan ini bersifat sementara sampai Pemda menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya.
"Kalau sampai 10 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 laporan belum diserahkan, DAU/DBH itu tidak bisa disalurkan lagi ke Pemda bersangkutan," jelas Hergun.
Sebaliknya, Hergun mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) agar tidak menunda transfer DAU kepada 380 pemerintah daerah (Pemda). Hergun menekankan, bila terlalu lama menunda tentu akan menghambat program-program yang telah disusun sekaligus mengganggu kinerja keuangan daerah.
Bagi Pemda yang pendapatannya bergantung pada DAU dan dana bagi hasil (DBH), tentu akan sangat menyulitkan kinerja pembangunannya.
"Apalagi bila sampai tidak bisa disalurkan, tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah. Program-program yang telah disusun bisa saja terbengkalai bahkan mangkrak sama sekali,†jelas politisi Gerindra ini.
BERITA TERKAIT: