Bahkan ada tokoh dan pejabat yang dengan semangat menolak imbauan berada di tempat umum, termasuk tetap beribadah di masjid. Mereka beralasan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT yang Maha Penyembuh.
"Ingat Islam itu lengkap, detail, dan sempurna. Dalam ibadah maupun muamalah ada batas-batas darurat syari yang harus ditaati," ucap Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (16/3).
"Cinta masjid? Pasti. Tapi ada batas-batas dharuri. Shalat jamaah di masjid wajib bagi laki-laki, tapi ada udzur syari. Antara lain sakit, hujan deras, ada wabah penyakit, dan sebagainya," imbuhnya.
Anton Tabah pun mengambil contoh dari Hadits Bukhory nomor 3214 dan Ibnu Majah nomor 937, Muslim 1693, Abudaud 1063.
Nabi SAW perintah muazin mengganti lafal 'Hayya La Sholah' menjadi 'Sholluuu Fi Rihaalikum' (Shalatlah di rumah-rumah kalian, tidak usah di masjid).
"Seperti sekarang Masjidil Harom pun sepi karena ditutup untuk umum," jelasnya.
Antoh Tabah pun mengingatkan kembali bahwa memahami ilmu agama harus dengan ilmu fiqih dan ushul fiqih. Sehingga dapat menemukan kemaslahatan dan sifatnya sementara.
"Agama itu mudah dan Nabi ajari kita dengan contoh yang lengkap. Suatu hukum bisa berubah karena darurat. Bahkan babi bisa halal ketika darurat," tegas mantan petinggi Polri ini.
BERITA TERKAIT: