Begitu disampaikan Direkrur Eksekutif Indonesia Political Revirew (IPR), Ujang Komaruddin, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (16/1).
"Dulu KPK garang dalam memberantas siapapun yang terlibat korupsi. Namun KPK saat ini mandul dan tak bergigi ketika sudah berhadapan dengan mereka yang punya kuasa," kata Ujang.
Menurut dia, masyarakat sedari awal sudah tidak percaya dengan UU 19/2019 yang dinilai akan melemahkan lembaga antirasuah. Namun, UU tersebut tetap disahkan tanpa mendengar kehendak masyarakat.
"Dugaan masyarakat menjadi nyata. Bahwa pelemahan dan pembunuhan KPK menjadi nyata. KPK tak berani mengusut tuntas petinggi partai penguasa," ujar pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Hal itu, lanjut Ujang, terbukti ketika petugas KPK tak bisa berbuat apa-apa saat ditolak untuk menggeledah ruangan di kantor PDIP, dalam melakukan penyelidikan kasus suap PAW.
"Maka disitu lah terlihat bahwa pelemahan KPK itu nyata," tandasnya.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina sebagai pihak penerima suap.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri yang merupakan orang dekat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
BERITA TERKAIT: