Nantinya, RUU yang ditunda tersebut bakal ditindaklanjuti pembahasannya atau carry over oleh DPR RI periode 2019-2024.
Ketua DPR Bambang Soesatyo yang memimpin jalannya sidang menyebutkan lima RUU yang ditunda antara lain RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
"Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat Bamus antar pimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa RUU yang akan kita selesaikan pada periode ini," kata dia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Bamsoet biasa akrab disapa menambahkan, dalam rapat Badan Musyawarah seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melalui proses yang panjang.
Namun, kata dia, seluruh fraksi juga memahami situasi yang terjadi belakangan ini sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang.
"Apakah dapat disetujui (penundaan lima RUU)?" tanya Bamsoet kepada anggota dewan dalam paripurna.
"Setuju," sahut anggota dewan kompak.
BERITA TERKAIT: