Demokrat: Tidak Ada Urgensi Terbitkan Perppu KPK, Tapi..

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 30 September 2019, 12:37 WIB
Demokrat: Tidak Ada Urgensi Terbitkan Perppu KPK, Tapi..
Syarif Hasan/Net
rmol news logo Tidak ada alasan mendesak bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perppu KPK).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarif Hasan menyebutkan revisi UU KPK yang baru saja disahkan sudah tepat sebagai langkah penguatan lembaga antirasuah.

"Kami melihat tidak ada urgensinya karena sebenarnya kami melihat revisi ini memperkuat KPK," ujar anggota DPR ini di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Hany saja, Syarif mengatakan tidak diperlukannya Perppu bukan berarti hasil revisi UU KPK sudah sempurna. Partai Demokrat, kata dia, menyoroti soal independensi Dewan Pengawas KPK yang akan ditunjuk langsung Presiden.

"Bagi Demokrat, itu (Dewan Pengawas KPK) memang sedikit rancu dan perlu dipertanyakan independensinya nanti," jelasnya.

Ditambahkan Syarif, Partai Demokrat menyarankan Dewan Pengawas sebaiknya dipilih dengan seleksi yang dilakukan bersama pemerintah dan DPR.

"Seharusnya kan Dewan Pengawas itu ada pansel lewat DPR," demikian mantan Menteri Koperasi dan UKM ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA