Fahri Hamzah: Silakan Buat Perppu Tapi Jangan Kembali Ke UU KPK Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 27 September 2019, 20:40 WIB
Fahri Hamzah: Silakan Buat Perppu Tapi Jangan Kembali Ke UU KPK Lama
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Pimpinan DPR tidak masalah dengan wacana Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK untuk menganulir revisi UU KPK yang telah disahkan.

Namun demikian, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah tidak ingin perppu itu mengembalikan UU KPK edisi lama. Menurutnya, UU KPK yang lama tidak baik untuk iklim investasi.

"Kalau kembali ke (UU) yang lalu, udah lah nggak ada orang-orang datang ke republik bos," ujar Fahri di Komplek Parleme, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).

Kalaupun benar Jokowi akan membuat perppu, Fahri meminta perppu itu harus bisa membuat desain secara umum konsep pemberantasan korupsi sebagai program presiden.

Dia mencontohkan pembuatan perppu itu dilakukan seperti di Korea Selatan yang mampu mengundang iklim investasi.

“Makanya saya usulkan presiden itu ikut Korea Selatan. Top itu udah. Setelah ini kita akan maju. Investasi akan datang. Banjir dunia ini bawa duit ke sini, kalau konsep Pemberantasan korupsi diperbaiki," jelasnya.

Menurut Fahri, UU KPK yang lama masih belum menciptakan iklim investasi yang positif. Investasi yang ada hanya berupa pengerukan kekayaan sumber daya Indonesia, bukan investasi manufaktur ataupun bisnis yang memberi keuntungan pada Indonesia.

"Jadi kasarnya, orang itu gak mau bisnis itu, bisnis otak. Maunya bisnis menggerogoti warisan nenek moyang, apa yang ada di atas bumi, kayu semua dibakar ini, apa yang ada di kerak bumi batu bara sebagainya itu dikeruk itu. Dibawa ke luar negeri," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA