Anggota Fraksi PDIP, Aria Bima menyarankan jika masih tahap pertimbangan, Presiden Jokowi bisa mendiskusikan perppu itu bersama pimpinan DPR.
"Satu hal yang perlu dirumuskan dalam forum pertemuan internal rapat konsul antara ketua DPR, pimpinan DPR dengan presiden, itu perlu dilakukan," ujar Bima di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).
Aria menjelaskan, proses pembuatan UU telah berjalan sesuai dengan aturan hukum pembuatan perundangan. Saat ini, tinggal menunggu disahkan dalam lembaran negara setelah UU KPK disahkan DPR.
Menurutnya, sembari menunggu diundangkan itu juga presiden menerima masukan dari berbagai tokoh. Mulai dari kalangan budayawan, rohaniawan, hingga intelektual.
"Saya kira
follow up berikutnya perlu ada harmonisasi pertemuan antara lembaga tinggi negara dan ketua-ketua fraksi di DPR," tegas anggota Komisi III DPR tersebut.
BERITA TERKAIT: