Sejak Zaman Belanda Belum Diubah, Jadi Wajar RUU KUHP Dikebut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 29 Agustus 2019, 15:12 WIB
Sejak Zaman Belanda Belum Diubah, Jadi Wajar RUU KUHP Dikebut
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Tidak ada yang keliru di balik percepatan kerja DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan bulan depan.

Pasalnya, kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, saat ini UU KUHP yang dipakai dalam penegakan hukum di Indonesia adalah warisan Belanda.

"Kita sudah merdeka 74 tahun, tapi UU pidana yang kita pakai masih zaman Belanda kan," ujar Fahri di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Fahri memahami percepatan itu memang akan menjadi polemik tersendiri. Tetapi, DPR sudah membahas dalam waktu yang cukup lama dengan berbagai masukan dan perdebatan.

"Karena itu dinamika, membahas itu istilahnya sudah puluhan tahun enggak selesai-selesai kan. Jadi memang tidak mungkin tidak dikritik karena itu UU lama," jelasnya.

Fahri berharap sisa 7 poin dalam RUU KUHP yang masih diperdebatkan untuk segera diselesaikan dan aturan pidana itu bisa disahkan sebelum periode berjalan berakhir.

"Saya membayangkan mudah-mudahan itu bisa diselesaikan cepat, saya sih ingin (secepatnya)," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA