Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti usulan pengusaha melakukan revisi UU Ketenagakerjaan.
"Persoalan ketenagakerjaan bukan persoalan sepele. Sebab akan berdampak pada sekitar 80 juta buruh formal di Indonesia. Karena itu butuh kajian yang mendalam," kata Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga Vice Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Obon Tabroni, Selasa (25/6).
"Tidak akan maksimal dalam waktu 3 bulan undang-undang tersebut disahkan. Butuh pengkajian yang lama kalau hasil ingin maksimal," lanjut Obon, yang pada Pemilu 2019 lalu terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
Obon khawatir, menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan terjadi proses transaksional.
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan upah, outsourcing, PHK, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan lain sebagainya.
Semua hal tersebut terkait erat dengan kepentingan pengusaha dan buruh. Ironisnya, saat ini isu yang kencang tersengar revisi ditujukan untuk mengurangi kualitas upah, mempermudah PHK, hingga penghapusan pesangon.
"Karena itulah, sebagian besar serikat buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan jika tujuannya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha," tegas Obon.
"Namanya saja UU Ketenagakerjaan, karena itu semangatnya adalah memberikan proteksi terhadap kepentingan tenaga kerja," tutupnya menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: