Bendahara TKN Jokowi-Amin, Wahyu Sakti Trenggono menjelaskan bahwa pengumuman itu dilakukan demi transparansi dan akuntabilitas keuangan kepada masyarakat penyumbang dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
"Secara periodik akan mengumumkan ke publik total bantuan yang diterima paslon tersebut," katanya dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).
Adapun alokasi dana kampanye yang terkumpul dari masyarakat, menurut dia, akan dipakai untuk manajemen tim pemenangan, alat peraga kampanye, komunikasi politik melalui media cetak, televisi, online dan sosmed serta pergerakan teritorial seluruh elemen pemenangan.
Selain mengumumkan ke publik, ditekankannya audit secara periodik pun akan dilakukan oleh akuntan publik terpercaya.
"Dengan adanya rekening dana kampanye secara resmi tersebut, maka kami mengharapkan agar seluruh bantuan dapat disampaikan secara resmi ke nomor rekening tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bendahara TKN Jokowi-Amin, Rerie Lestari Moerdijat menegaskan, pihaknya tidak sembarangan menerima dana sumbangan.
Pihaknya menyiapkan sebuah sistem yang secara otomatis melakukan proses penyaringan dan penyortiran atas dana yang masuk. Jika ditemukan dana tersebut berasal dari uang haram seperti hasil korupsi dan sebagainya, maka akan langsung dikembalikan ke kas negara.
"(Sebagaimana Pilpres) 2014 lalu tim kampanye mengembalikan dana kampanye ke kas negara, karena sumbangan yang masuk identitas tak dikenal, kami kembalikan. Tim bendahara sudah menyiapkan pelapisan dan
software yang akan segera luncurkan. Dana yang masuk bukan dari orang atau perusahaan bermasalah," demikian Rerie.
[ian]
BERITA TERKAIT: