Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menjelaskan praktek kampanye hitam atau
black campaign berbeda dengan kampanye negatif sekalipun dua hal itu berjalan beriringan dalam proses pesta demokrasi.
"Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik," ujar Mahfud dalam twitnya di akun
@mohmahfudmd sesaat lalu, Minggu (14/10).
Mahfud mencontohkan dalam kontestasi Pilpres 2019 di mana petahana Joko Widodo akan kembali maju melawan Prabowo Subianto.
Menurutnya, kampanye akan dikategorikan
black campaign jika menyebut Jokowi sebagai PKI atau Prabowo terlibat dalam gerakan ISIS.
"Tapi kalau anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam Pilpres maka itu
negative campaign," jelasnya.
Soal sanksi hukum, kata Mahfud, hanya black campaign yang mengandung sanksi pidana karena kampanye semacam itu berisi fitnah yang merusak citra seseorang.
"Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai
black campaign atau
negative campaign," demikian Mahfud.