Gugatan Uji Materi PT 20 Persen Bisa Dikabulkan MK, Asal ...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 29 September 2018, 18:28 WIB
Gugatan Uji Materi PT 20 Persen Bisa Dikabulkan MK, Asal ...
Ilustrasi/Net
rmol news logo Gugatan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu, terutama pada pasal yang mengatur tentang Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, gugatan yang menuntut penghapusan PT itu dilayangkan oleh 12 orang pakar dari berbagai latar belakang.

Ketua Umum Majelis Sinergi Kalam Ikatan Cendikiawan Muslim (Masika-ICMI), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, MK seharusnya menerima gugatan tersebut. Pasalnya, PT 0 persen sejalan dengan semangat Pileg dan Pilpres yang berlangsung secara serentak.

"Ada tiga nilai dasar demokrasi yang akan dicederai jika PT 20 persen tetap berlaku. Pertama adalah hak politik, kita semua punya hak yang sama dalam proses demokrasi, kemudian mencederai partisipasi publik, betul bahwa ketika kita berkhidmat pada demokrasi jadi harus berpartisipasi. Dan yang terakhir kompetisi, jadi memang harus ada kompetisi, tidak ada demokrasi tanpa kompetisi," kata Ferry kepada wartawan, Sabtu (29/9).

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, peluang diterimanya gugatan PT tersebut sangatlah besar. Asalkan, argumentasi  yang diberikan tidak memberikan ruang bagi MK untuk menolak.

"Bila argumen gugatan digeser sedikit saja bisa jadi sah dan diterima oleh MK. Menurut saya, peluang gugatan PT sejauh ini cukup besar dikabulkan, hanya apakah mereka akan melakukan sekarang atau pada pemilu 2024 yang akan datang, itu tak menjadi soal," ujar Margarito. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA