Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, kegiatan itu juga membahayakan keamanan dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kita mendukung sikap aparat keamanan untuk tidak memberikan izin dan dengan tegas membubarkan kegiatan politik yang melanggar perundang-undangan dan memprovokasi sesama anak bangsa untuk konflik," kata Anggota Komisi I DPR, Evita Nursansty melalui pesan elektroniknya, Selasa (28/8).
Menurut dia, kegiatan #2019Ganti Presiden jelas-jelas merupakan kegiatan politik praktis yang berupaya merebut kekuasaan dengan cara tidak elegan dan tidak konstitusional.
Kegiatan ini juga patut diduga sengaja disetting untuk membuat keributan, memprovokasi dengan mengatasnamakan kebebasan berekspresi.
Itu sebabnya, menurut politisi PDIP ini, reaksi berupa penolakan dari masyarakat muncul atas aksi-aksi #2019GantiPresiden itu.
"Melihat aksi-aksi #2019GantiPresiden ternyata makin menjadi-jadi maka masyarakat yang menolak ini pun sepertinya terdorong untuk melakukan perlawanan," tandasnya.
[rus]