Hal itu dikemukakan Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali dalam sebuah diskusi publik di gedung Nusantara III Senayan, Jakarta, Senin (27/8).
"Pemilu serentak ini pertama kali, kali kalau kita gagal ini akan menjadi rentetan kegagalan berikutnya," ucap Amali.
Amali mengingatkan, UU 7/2017 tentang Pemilu merupakan gabungan dari tiga UU sebelumnya.
"Itulah sebabnya banyak hal yang harus disesuaikan di mana turunannya ada PKPU dan Peraturan Bawaslu, sampai sekarang masih belum selesai tahapan-tahapannya," terang dia.
Dia mencontohkan seperti larangan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20/2018 ternyata menimbulkan efek luar biasa. Kemudian soal teknis pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara juga menjadi sorotannya.
"Belum lagi masalah saksi dan kampanye, inilah hal-hal yang jadi substansi terhadap kepemiluan kita yang masih harus dicermati lagi," pungkas politisi Golkar tersebut.
[wid]