Penolakan #2019GantiPresiden Jangan Ditafsirkan Ketidaknetralan Aparat Keamanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 27 Agustus 2018, 12:43 WIB
Penolakan #2019GantiPresiden Jangan Ditafsirkan Ketidaknetralan Aparat Keamanan
Susaningtyas NH Kertopati/Rep
rmol news logo . Tidak dikeluarkannya surat izin oleh Polda Riau (Polrestra Pekanbaru) terhadap deklarasi #2019GantiPreaiden di Pekanbaru sudah sesuai dengan ketentuan UU. Sehingga hal itu jangan dijadikan sebagai tafsir liar bahwa aparat keamanan tidak netral.

"Karena pejabat BIN di daerah bekerja berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, juga mempertimbangkan adanya pro dan kontra dari masyarakat," kata pengamat intelijen, Susaningtyas NH Kertopati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/8).

Lebih lanjut, wanita yang biasa disapa Nuning itu menegaskan tindakan pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan adalah semata-mata untuk menjaga kamtibmas dan menghindari konflik dan bentrokan antar massa.

"Realitas situasi di lapangan nyata-nyata mendapatkan reaksi massa di ruang publik, baik yang pro maupun kontra," ungkapnya.

Gerakan #2019GantiPresiden mendapat penolakan dari sejumlah pihak di berbagai daerah. Di Batam dan Pekanbaru, gerakan yang dipimpin oleh aktivis Neno Warisman itu mendapat penolakan dari masyarakat.

Terakhir, di Surabaya, ratusan massa yang menolak gerakan serupa sampai turun ke jalan. Sebelumnya, gerakan itu juga sempat dilarang digelar oleh kepolisian.

Nuning menyatakan pada prinsipnya kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara yang diatur dan dijamin dalam UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Namun, dia juga menegaskan, kebebasan tersebut harus memenuhi prosedur yang diatur dalam UU 9/1998, PP 60/2017 tentang cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat dan pemberitahuan kegiatan politik.

"Di dalamnya jelas menyatakan, setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan kemanan umum wajib memiliki surat izin kepolisian," pungkas Nuning. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA