Demikian disampaikan Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumairi saat memberikan keterangan pers di Media Center RSPAD, Minggu (12/8).
"Sesuai dengan PKPU 22/2018 yang menyebutkan bahwa pemeriksaan ini adalah final, jadi tidak ada pembanding," ujarnya.
Adib menjelaskan bahwa tim dokter gabungan dari IDI dan dokter RSPAD hanya berkewenangan melakukan pemeriksaan bagi pasangan calon.
Soal bagaimana hasilnya, apakah akan diloloskan sebagai calon atau tidak. Dia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan KPU RI.
"Yang disampaikan tim pemeriksa bukan lolos atau tidak lolos. Itu KPU (yang mengumumkan)," tukasnya.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: