Gugatan tersebut dilayangkan setelah atas dasar rapat pleno KPU setempat terkait penetapan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sumsel, Minggu (8/7) lalu.
"Benar. Berkas gugatan sudah diajukan ke MK, kemarin (Selasa 10/7)," ungkap Wakil Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Dodi-Giri, Darmadi Djufri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (11/7).
Menurut Darmadi, pihaknya menggugat penyelenggaraan Pilgub Sumsel yang dianggap cacat hukum. Hal itu, lanjut Darmadi, berimbas fatal dan menyebabkan pelanggaran konstitusi.
"(Gugat) Masalah legalitas penyelenggaraan (Pilgub). Itu penting," tegasnya.
Saat ini, berkas tersebut telah teregister dengan nomor tanda terima 39/PAN/PHP-GUB/2018 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumsel 2018. Untuk proses selanjutnya, Darmadi optimis berkas tersebut akan diterima pihak MK.
"Tinggal proses pemeriksaan. Tapi kami optimistis gugatan ini bisa diterima," yakin Darmadi.
Dalam penyerahan berkas gugatan ke MK itu, Darmadi didampingi 10 rekannya sesama kuasa hukum dari tim yang sama.
Antara lain, Yudi Wahyudi, Andre Macan, Ihsan Kurniawan, Andi Yulizar, Taufan Widodo, Aan Isbrianto, Muryanto, Ryan Gumay, Rico Roberto dan Efriza.
Sementara itu, juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso membenarkan terkait registrasi gugatan pihak Dodi-Giri.
"Permohonan sudah masuk ke MK. Bisa dibaca permohonannya karena langsung diupload di website MK," kata Fajar.
[nes]