Aksi 67 Kecewa Dengan Penjelasan SP3 Kasus Sukmawati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 06 Juli 2018, 18:49 WIB
Aksi 67 Kecewa Dengan Penjelasan SP3 Kasus Sukmawati
Foto: RMOL
rmol news logo Massa aksi “67 Tegakkan Keadilan” merasa tidak puas dengan penjelasan pihak Bareskrim Polri atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan budayawati Sukmawati Soekarnoputri.

“Jauh dari kepuasan, kecewa. Tidak ada kejelasan dari Staf Bareskrim,” kata perwakilan demonstran tersebut, Bernard Abdul Jabbar usai diterima perwakilan Bareskrim di Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Jabbar menilai, Sukmawati jelas-jelas terbukti menistakan agama. Menurutnya, kasus ini bahkan lebih besar ketimbang kasus Ahok, yang kini telah dipenjara.

“Sementara Sukmawati kok dipermudah,” tanyanya.

Dia semakin kecewa lantaran pihak pelapor tidak diberitahu oleh penyidik bahwa kasus perkara Sukmawati telah dihentikan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim, Kombes Pol Daddy Hartadi menjelaskan bahwa pada prinsipnya penyidik independen dalam segala kasus yang ditangani.

Adapun alasan penyidik mengeluarkan SP3 kasus Sukmawati, jelas Daddy, sudah sesuai tahapan hukum yang berlaku, yaitu laporan polisi telah diterima dan para saksi juga pelapor telah diperiksa.

“Sudah ada 20 orang yang kita periksa, termasuk para ahli-ahli seperti bahasa dan lainya, kita juga sudah lakukan gelar perkara,” jelas Daddy. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA