Kasudindik Jakpus: SKIP JR Saragih Bisa Dipakai Secara Administrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 12 Maret 2018, 14:47 WIB
Kasudindik Jakpus: SKIP JR Saragih Bisa Dipakai Secara Administrasi
Subaedah/RMOL
rmol news logo Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah telah menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKIP) milik Jopinus Ramli (JR) Saragih di hadapan perwakilan KPU dan Bawaslu Sumatera Utara di Pusat Pengembangan Kompetensi Guru dan Kejuruan, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

"Telah menandatangani SKIP ijazah yang hilang yang diterbitkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Adminitrasi Jakarta Pusat, pada Jumat Maret 2018," kata Subaedah kepada wartawan.

Subaedah menjelaskan, kedatangan pemohon yaitu JR Saragih bersama perwakilan KPU dan Bawaslu Sumut untuk meminta diterbitkannya SKIP.

"Jadi telah dikeluarkan oleh Suku Dinas, resmi," ujarnya.

SKIP ini, sambung Subaedah, telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 29/2014 Bab III pasal 6 yang selanjutnya bisa dipakai secara administrasi sebagai pengganti ijazah.

Ditanya SKIP ini bisa digunakan pemohon untuk persyaratan Pilkada 2018, Subaedah pun menjawab diplomatis. "Itu bukan ranah saya, itu urusan KPUD setempat," terangnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA