Persib dihukum terkait aksi solidaritas suporter mereka, Bobotoh, yang melakukan koreografi bertulisan "Save Rohingya" saat melawan klub Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat, pada Sabtu lalu (9/9).
Dalam surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017 itu, Komdis PSSI menyatakan Persib melanggar pasal 67 ayat (3) Kode Disiplin PSSI. Persib didenda Rp50 juta. Persib tidak dapat melakukan banding. Karena itu denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterima keputusan tersebut.
Hari ini (Selasa, 19/9), Pemuda Muhammadiyah menyerahkan koin yang telah dikumpulkan tersebut di panggung musik Kelompok Pemusik Jalanan (KPJ) halaman Stadion Persib, Jalan A. Yani Bandung.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Siswanto Rawali, yang menyerahkan dan diterima Kang Doni, Koordinator KPJ, mewakili Bobotoh. KPJ dipercaya Persib mengkoordinir penggalang koin dari masyarakat yang bersimpati.
Dalam kesempatan itu, Siswanto menyampaikan salam hangat dari Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan keluarga besar Pemuda Muhammadiyah untuk supporter Persib.
"Jangan berhenti menyuarakan kepedulian dan simpati kemanusiaan hanya gara-gara didenda PSSI," kata Siswanto, kandidat Doktor Ilmu Komunikasi Unpad Bandung dengan mengenakan seragam KOKAM ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: