Jelas Wiranto, demikian sikap resmi pemerintah atas permintaan rekonsiliasi Rizieq, tersangka kasus dugaan chat bermuatan pornografi.
Hingga saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi, dan belum pernah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan jadi tersangka.
"Rekonsiliasi itu istilah yang sangat berat. Itu antara satu badan pemerintah dengan satu badan yang kira-kira setara dengan pemerintah, itu namanya rekonsiliasi. Tapi, warga negara dengan warga negaranya itu tidak ada istilah rekonsiliasi. Itu kurang tepat," ucap Wiranto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa kemarin (20/6).
Rizieq sebelumnya meminta agar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dapat berekonsiliasi alias pemulihan hubungan dengan pemerintah.
Menurut Wiranto, ketimbang meminta rekonsiliasi, Rizieq lebih baik menghadapi dan fokus terhadap proses hukum yang sedang ia jalani.
Ditegaskan, mekanisme hukum di Indonesia adil. Dengan demikian, apabila Rizieq dapat membuktikan dirinya tidak bersalah, maka mekanisme hukum bisa memberi keputusan yang adil terhadapnya.
"Ada ruang-ruang untuk bagaimana adanya satu kesepakatan-kesepakatan yang mengarah para proses hukum itu sendiri. Tapi bukan rekonsiliasi. Rekonsiliasi itu antara rakyat dengan pemerintahnya kan tidak ada," pungkas Wiranto.
[rus]
BERITA TERKAIT: