Demikian disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI, Ilham Bintang, sehubungan dengan semakin maraknya pelarangan, pengusiran, dan pelecehan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, termasuk tetapi tidak terbatas, pada peristiwa yang terjadi pada saat berlangsungnya Aksi 4 November.
Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan, menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers, juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara.
"Jika masyarakat menilai ada pers yang melakukan pemberitaan tidak adil, berat sebelah, diminta untuk menempuh cara yang sesuai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU Pers, yaitu melaporkan kasusnya kepada Dewan Pers dan Dewan Kehormatan masing-masing organisasi wartawan. Selain itu dapat ditempuh melalui hak jawab," sebut Ilham Bintang, Rabu (9/11).
Dewan Kehormatan PWI Pusat mengecam segala bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.
Sementara itu, kepada seluruh jajaran pers nasional, Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak henti-hentinya mengingatkan, agar dalam melaksanakan tugasnya pers nasional wajib mengindahkan dan menerapkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, yakni harus selalu membuat pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk.
Dewan Kehormatan masih menemukan adanya pers nasional yang belum sepenuhnya menerapkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik bukan hanya menunjukkan adanya pelanggaran etika dan profesionalitas dari para pelakunya, namun juga dapat memicu reaksi yang keras dan emosional dari masyaralat luas.
"Karena itu Dewan Kehormatan PWI Pusat mengimbau agar pers dan wartawan selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyuara kebenaran, dan bukan menjadi alat propaganda tertentu," demikian Ilham Bintang.
[rus]
BERITA TERKAIT: