Mesti Digali, Dugaan Ahok Menista Agama Inisatif Sendiri Atau Persengkokolan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 07 November 2016, 14:23 WIB
rmol news logo Penyidik Bareskrim Polri perlu memeriksa pihak lain selain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Yang perlu ditelusuri polisi adalah apakah Ahok dalam menyampaikan pernyataan surat AI Maidah ayat 51 itu memang atas inisiatifnya sendiri atau dari orang lain," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Senin (7/11).

Menurut dia, dengan mengetahui sumber Ahok mendapat bahan itu bisa menjadi petunjuk untuk menguak motif dan tanggung jawab pidananya. Jika benar adanya, orang lain yang memberi masukan kepada Ahok itu bisa dikenai pidana dengan tuduhan turut serta melakukan penistaan agama sesuai pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Dari sini bisa diketahui juga apakah penistaan agama itu merupakan persekongkolan untuk menistakan agama atau hanya berdiri sendiri atas inisiatif pribadi terlapor," tegasnya.

Neta menambahkan, dalam memeriksa Ahok, penyidik perlu menggali motif ini untuk mengungkap apa yang dilakukan Ahok sesuai laporan pasal 156 a KUHP jo pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sehingga kasusnya akan terang benderang, " tandas Neta.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA