Perekaman e-KTP Diperpanjang

Kamis, 29 September 2016, 11:12 WIB
Perekaman e-KTP Diperpanjang
Petugas saat melakukan pencetakan E-KTP milik Warga di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Tangerang, Banten, Kamis (29/9). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang batas waktu perekaman KTP elektronik (e-KTP). Jika sebelumnya batas waktu diberikan sampai 30 September 2016, kini diperpanjang hingga pertengahan 2017. Masyarakat tetap diimbau segera melakukan perekaman data. Randy Tri Kurniawan/RM

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA