Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Arieswan Widjaja dan anggota DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi sebagai tersangka.
"Enggaklah, kamu tunggu saja," singkat Ahok yang ditemui di kawasan pantai utara Jakarta, Rabu (4/5).
Sebelumnya, Ahok pernah mengatakan bahwa pihak Ancol selaku salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang mendapat izin reklamasi, termasuk yang keberatan dengan poin bagi hasil 15 persen kepada Pemda DKI dari nilai jual objek pajak (NJOP), dari setiap hak guna bangunan dan hak pengelolaan yang dijual.
"Saya sudah curiga, pasti ada sesuatu nih, Ancol aku marahin, Gatot (Gatot Setyo Waluyo/Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol) ikut-ikutan saya marahin. Kan Ancol dapat izin juga. Saya tanya Gatot, kamu keberatan enggak 15 persen. Dia bilang sebenarnya keberatan Pak. Wah kurang ajar kamu. Kalau kamu enggak bisa, saya ganti. Direktur saya bilang, berarti Gatot sekongkol main, sepakat keberatan," ujar Ahok ketika itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: