Diketahui bahwa, PN Surabaya telah menyatakan gugatan Romi tidak dapat diterima. Putusan tersebut dijatuhkan setelah Majelis Hakim melihat gugatan tersebut tidak memenuhi formalitas hukum yang disyaratkan dalam UU Partai Politik dalam pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Dengan jelasnya syarat hukum tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya dapat dengan mudah menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima bahkan sebelum diperiksanya pokok perkara.
"Bila diibaratkan pertandingan tinju, para pendukung Romi telah tumbang sebelum bertanding karena gugatannya diajukan secara tanpa dasar dan mengada-ada, sehingga tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan," kata kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Jusby Eko Pratjojo, dari kantor advokat Gani Djemat and Partners, kepada wartawan, Kamis (31/3).
Dia tegaskan putusan Majelis Hakim PN Surabaya adalah sangat tepat. Gugatan di PN Surabaya yang dinyatakan kalah tersebut juga memiliki kesamaan dengan berbagai gugatan yang diajukan oleh PPP kubu Romi di berbagai daerah, antara lain di PN Serang dan PN Jakarta Pusat.
Dengan memperhatikan sikap pengadilan yang selalu konsisten dan menghindari disparitas dalam perkara-perkara serupa, Jusby yakin Gugatan di PN Serang dan PN Jakarta Pusat akan dikalahkan pula dengan pertimbangan hukum yang sama.
Menurut dia, kalahnya gugatan ini juga membuktikan niat buruk PPP kubu Romi yang mencoba menafikan eksistensi Putusan Mahkamah Agung R.I. No.601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 yang mengesahkan Kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta adalah sia-sia belaka karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
[ald]
BERITA TERKAIT: