Perlu Skala Prioritas Pengawasan DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 28 Agustus 2015, 12:00 WIB
Perlu Skala Prioritas Pengawasan DPR
rmol news logo DPR RI menggelar Sidang Paripurna dalam rangka peringatan Ulang Tahun ke-70 DPR RI dan penyampaian Laporan kinerja DPR RI Tahun Sidang 2014-2015 di Ruang Rapat Paripurna I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 28/8).

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan dalam sambutannya, pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR merasakan bahwa tindak lanjut dari pengawasan belum memberikan hasil maksimal. Untuk itu perlu ditetapkan kerangka kerja yang jelas atas penindaklanjutan hasil kegiatan pengawasan.

"Selain itu DPR juga perlu membuat rencana kegiatan skala prioritas," kata Setya.

Dengan perbaikan-perbaikan ini diharapkan pelaksanaan pengawasan dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kejehteraan seluruh rakyat Indonesia.

Setya mengemukankan, DPR telah membentuk empat Tim yang berada di pimpinan dan 38 Panitia Kerja di AKD.

Adapun tim yang dibentuk Pimpinan yaitu Tim Pemantau DPR terhadap Peleksanaan UU terkait Otonomi Daerah Khusus Aceh, Papua, Papua Barat daan Keistimewaan Daerah istimewa Yogyakarta; Tim Pengawas terhadap Perlindungan TKI; Tim Implementasi Reformasi DPR RI; dan Tim Menkanisme Penyampaian Hak Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.

Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR, lanjut Setya, juga dilakukan melalui keterlibatan DPR dalam proses pengangkatan pejabat publik, yang dilakukan dengan mengedepankan kompetensi profesionalisme para calon yang diusulkan. Selain itu, juga pertimbangan politis dengan mengacu pada aspirasi yang berkembang.

"Proses seleksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dengan mengumumkan nama-nama calon pejabat publik melalui media masaa untuk memperoleh tanggapan publik," jelas dia.

Pengawasan yang dilakukan adalah dalam bentuk memberikan persetujuan dan pertimbangan atas usulan pengangkatan pejabat publik anatara lain untuk Panglima TNI, Kepala BIN, Anggota Lembaga Sensor Film, Hakim Agung, Pimpinan KPK, dan Kapolri.

"Selain itu DPR juga telah memberikan pertimbangan 29 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara sahabat untuk Indonesia," demikian Setya yang juga politikus Partai Golkar itu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA