Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, keputusan MK adalah final dan binding (mengikat). Artinya, sudah tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk memperkarakan perkara yang sama.
"Namun, saat ini masyarakat juga berharap MK dapat mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jajat dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (15/8).
Ia menilai, pernyataan pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra yang menjadi saksi ahli Prabowo-Hatta di MK hari ini, lebih mengarah ke substansi perkara dan tidak hanya sebatas soal angka-angka namun penyelenggara pemilu harus sesuai asas luber dan jurdil dalam pelaksanaan pemilu jelas membuktikan jika seorang hakim MK mempunyai pandangan luas tidak hanya melihat dari siapa yang menang atau kalah. Namun segala proses yang telah dilakukan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perkara menang dan kalah dalam suatu pemilihan merupakan hal yang wajar. Namun, tidak bisa dikatakan wajar jika kemenangan maupun kekalahan dalam pemilu ditemukan banyak kecurangan hingga struktur, massif dan sistematis," terang Jajat.
Ia menambahkan, beban besar yang sedang dihadapi para hakim konstitusi harus didukung dengan keyakinan mereka akan berlaku seadilnya-adilnya dengan mengeluarkan keputusan paling bijak demi kebaikan rakyat serta nasib konstitusi Indonesia ke depannya.
[rus]
BERITA TERKAIT: