‎Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti dalam keterangannya, Sabtu (8/2).
Ray berpendapat, perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai dua pelanggaran. Pertama, voucher berisi pulsa dapat dikategorikan sebagai kampanye politik uang.‎ ‎Kedua, pembagian voucher itu dilakukan di sekolah atau lembaga pendidikan, tempat yang sudah jelas sangat dilarang.
Sebagaimana diketahui, termaktub dalam UU pemilu melarang dengan tegas tiga lembaga sebagai tempat kampanye, yaitu tempat ibadah, tempat pendidikan dan kantor-kantor pemerintah.
Karenanya, Ray meminta pihak yang berwenang dalam hal ini Panwaslu Bogor harus bertindak cepat menyelidiki hal itu tanpa menunggu laporan masuk.
"Panwaslu Bogor harus bergerak cepat. Tak perlu menunggu adanya laporan. Ini penyakit bagi pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, " tuntas Ray.
Modus baru politik uang yaitu dengan membagi-bagikan voucher isi pulsa semua operator yang bergambar Caleg DPI Perjuangan Dapil Jawa Barat V, Indra P Simatupang bersama Jokowi juga ditemukan di sekolah di Kabupaten Bogor.
Direktur Indobarometer, M. Qodari mengakui jika dirinya di bawah Indobarometrik merupakan penggagas ide pembagian voucher tersebut. Menurutnya, apa yang dikerjakannya itu bukan politik uang. Sejak awal, niatan Qodari dan kawan-kawan melakukan itu hanya untuk menjembatani kebutuhan akan kampanye dialogis antara Caleg dengan masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan teknologi SMS.‎
"Caranya lewat pembagian voucher itu, nominalnya sih tidak signifikan Rp 5 ribu, Rp 10 ribu,
toh itu sama saja dengan pembagian atribut pemilu seperti kaos dan kalender. Kami merasa dengan cara ini bisa lebih efektif dan efisien, karena pertemuan langsung dengan konstituen juga tidak selalu efektif," katanya yakin.‎
BERITA TERKAIT: