Sebab, setelah Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) diberlakukan, semua uang JHT buruh dan pekerja yang berjumlah Rp 100 triliyn lebih akan ditarik oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk modal pembiayaan BPJS Kesehatan.
Imbauan disampaikan Ketua Presidium Front Nasional Tolak SJSN/BPJS, Bambang Wirahyoso, seperti tertulis dalam pesan singkatnya, Rabu (19/12).
Sementara itu, kata dia, buruh tetap diwajibkan bayar iuran BPJS Kesehatan sebesar sebesar 2% dari upah/bulan. Padahal selama ini, dalam program JPK jamsostek tidak dipungut iuran. Rakyat wajib bayar iuran Rp 22.500-Rp 50.000/bulan. Kalau sakit hanya pelayan medis dasar yang ditanggung BPJS. Diluar medis dasar pasien tetap harus bayar.
"Kami menuntut Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaminan Sosial yang membebaskan seluruh biaya kesehatan seluruh rakyat termasuk kaum buruh dan pekerja tanpa pungutan iuran," tulis Bambang lagi. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: