Pupus sudah harapan terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bisa dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sidang paripurna Komisioner LPSK yang digelar tadi malam memutuskan menolak permintaan perlindungan sebagai justice collabolator yang diajukan Nazaruddin.
"Atas berbagai pertimbangan kami memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan yang bersangkutan. Kami berkesimpulan pemohon tak masuk kriteria sebagai justice collabolator," kata Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bidang Perlindungan Lili Pintauli Siregar saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Selasa (18/12).
Ada dua hal yang jadi pertimbangan LPSK menolak permohonan Nazaruddin. Pertama terkait rekam jejak kejahatan Nazaruddin sebagaimana disyaratkan Pasal 28 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain pernah kabur ke luar negeri karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Wisma Atlet oleh KPK, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kini berstatus terpidana 4 tahun 10 bulan penjara atas kasus yang sama.
"Memang saat ini dia sering menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi, tapi kami berkesimpulan dia bukan justice collaborator," kata Lili.
Pertimbangan lainnya, lanjut Lili, penegak hukum baik KPK dan Kejaksaan yang tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai kasus yang melibatkan Nazaruddin, tidak merekomendasikan agar suami terdakwa korupsi proyek PLTS Neneng Sri Wahyuni itu diberikan perlindungan.
"Hasil koordinasi dengan penyidik di Kejaksaan dan KPK tidak ada rekomendasi yang bersangkutan sebagai justice collaborator," demikian Lili. [dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: