Komisaris PT Minarak Lapindo Jaya, Gesang Budiarso, dan Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL), Khoirul Huda, dalam pernyataan tertulis bersama (Kamis malam, 13/12) mengatakan, putusan itu justru mendinginkan suasana di Porong, Sidoarjo, Jatim. Gugatan diajukan Tjuk Sukiadi, Ali Akbar Azhar, dan Letjen TNI Marinir (purn) Suharto. Mereka mempersoalkan pembiayaan ganti rugi dengan biaya APBN.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, dan dihadiri seluruh hakim konstitusi, petang tadi, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Tanggung jawab negara adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Gesang Budiarso mengatakan, dengan putusan MK itu, berarti pandangan MK sudah sejalan dengan putusan MA bahwa semburan lumpur di Sidoarjo adalah bencana alam, bukan karena kelalaian pengeboran, sebagaimana banyak dituding orang.
Meski demikian, Keluarga Besar Bakrie tidak lepas tangan tapi ikut bersimpati dan telah mengeluarkan dana hampir Rp 7 triliun untuk membeli aset warga yang terkena lumpur, baik rumah, lahan, maupun aset lainnya.
Sebagaimana putusan final MA 14 Desember 2007, PT Lapindo Brantas dinyatakan tidak bersalah dan tidak diwajibkan bertanggung jawab, sebab semburan lumpur panas itu telah dinyatakan sebagai bencana alam dan menjadi tanggung jawab pemerintah.
Sementara, Sekretaris GKLL Khoirul Huda mengatakan, putusan MK sangat dinanti oleh masyarakat Porong yang menjadi korban lumpur. Putusan itu mendinginkan suasana dan sekaligus membersitkan harapan baru karena ada kepastian bahwa pembayaran di area terdampak pasti akan dibayar.
Dia juga membenarkan jika pihak Minarak lapindo Jaya pada awal pekan ini telah melanjutkan pembayaran aset warga, dan akan membayar lagi dalam beberapa hari ke depan.
[ald]
BERITA TERKAIT: