Pertama, korupsi yang dari awal diniatkan. Untuk korupsi jenis ini, pelakunya tak bisa diselamatkan atau harus dihukum.
Ada juga kasus-kasus korupsi yang terjadi karena ketidakpahaman pejabat terkait bahwa yang dilakukannya terkategori korupsi.
"Maka negara wajib menyelamatkan mereka yang tidak punya niat korupsi tapi bisa salah di dalam mengemban tugasnya," kata SBY dalam agenda penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2013 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12).
Dia paham, kadang diperlukan kecepatan dalam pengambilan keputusan, ada situasi di mana membutuhkan kebijakan yang cepat.
"Maka itu, jangan sampai pejabat itu dinyatakan bersalah dalam Tipikor," ujarnya disambut tepuk tangan para peserta rapat.
Tidak boleh terjadi fenomena keraguan dalam mengambil kebijakan dan menggunakan anggaran karena sang pejabat takut disalahkan.
"Saya mengamati tahun-tahun terakhir banyak masalah yang dulu selesai di menteri lalu naik ke tingkat saya. Ada pula keraguan di tingkat menteri, jangan salah, jangan menyimpang," jelasnya sambil mengungkapkan banyak laporan yang masuk kepadanya soal stagnasi di daerah.
SBY tegaskan, kegiatan penyelenggaran negara tidak boleh berhenti karena semua orang ragu dan takut untuk menetapkan kebijakan dan menggunakan anggaran.
[ald]