
. Staf Teknisi PT Anugerah Nusantara Dedi Irfandi dengan tegas menyatakan bahwa Neneng Sri Wahyuni merupakan Direktur Keuangan dan pengurus keuangan di perusahaan yang dimiliki oleh suaminya, Muhammad Nazaruddin.
Dedi mengatakan itu saat bersaksi untuk Neneng dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni
"Betul yang mulia," jawab Dedi Irfandi dalam persidangan beberapa saat lalu (Kamis, 6/12).
Neneng memang kerap kali membantah kalau dirinya merupakan Direktur Keuangan di PT Anugerah Nusantara. Padahal, sejumlah saksi yang dihadirkan selalu mengatakan bahwa Neneng adalh Direktur Keuangan.
Dalam kasus ini, Neneng dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan. Dia terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Neneng juga dijerat dengan pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan Rp1 miliar.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: