Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bakamla Tangkap Kapal Bawa Ribuan Batang Kayu Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 14 Juni 2024, 09:45 WIB
Bakamla Tangkap Kapal Bawa Ribuan Batang Kayu Ilegal
Bakamla RI melalui armada Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama "Yudhistira-B/24" menangkap KLM Baik Harapan 01 yang kedapatan membawa kayu ilegal di perairan Laut Banda, Kamis (13/6)/Ist
rmol news logo Bakamla RI melalui armada Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama "Yudhistira-B/24" menangkap KLM Baik Harapan 01 yang kedapatan membawa kayu ilegal di perairan Laut Banda, Kamis (13/6).

Kapal berbendera Indonesia tersebut ditangkap pada posisi 05° 57' 19" S - 123° 19' 23" T.

Kapten Bakamla Sophy Sophian menjelaskan hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum.

Setelah diamankan, Sophy beserta petugas Bakamla lainnya segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

"Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024," kata Sophy dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).

Setelah diserahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Dari tindak pidana ini, nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI (56), disangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU 18 / 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 UU 6/ 2023 tentang Cipta Kerja,  Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU 18 / 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA